7 Terduga Teroris di Jateng Hanya Diperalat

densus88luar.jpg

Polisi menangkap tujuh orang terduga teroris di Sukoharjo dan Klaten. Kelompok tersebut adalah kelompok baru yang beranggotakan anak-anak remaja yang diduga hanya merupakan kelompok kecil yang diperalat oleh kelompok lain.

"Kelompok para remaja ini tidak berdiri sendiri. Diduga mereka dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk sebuah tujuan tertentu," ujar Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Edward Aritonang kepada wartawan di Klaten, Selasa (25/1/2011).

Edward mengatakan dalam operasi pada Selasa (25/1) Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri menangkap tujuh orang terduga teroris di Sukoharjo dan Klaten.

Ketujuh orang tersebut bernama Agung, Arga Wiratama, Joko Lelono, Nugroho Budi, Tri Budi Santoso, Yuda Anggoro. Keenamnya ditangkap di Klaten. Sedangkan seorang lainnya, Roki Apris Dianto, ditangkap di Sukoharjo.

Bersamaan dengan penangkapan ketujuh tersangka tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku perakitan bom yang ditemukan di 8 titik lokasi. Barang-barang yang disita adalah black powder, potasium, dan rangkaian kabel. Polisi juga menyita senapan angin, senjata tajam jenis samurai, buku-buku, CPU komputer dan sebuah unit sepeda motor.

Polisi menyebutkan bahwa ketujuh orang tersebut ditangkap berkaitan dengan sejumlah aksi teror yang terjadi di beberapa masjid, gereja dan aset-aset kepolisan di Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Sleman pada dua bulan terakhir.

Namun demikian Kapolda belum bisa memastikan secara rinci dan peran mereka dalam aksi-aksi tersebut. Menurutnya, untuk memastikan perannya akan dilakukan dalam penyidikan oleh petugas terhadap para terduga teroris yang ditangkap tersebut.

Meskipun demikian, menurut Edward, yang perlu mendapat catatan khusus dari penangkapan tersebut adalah sebagian besar yang tertangkap masih berusia remaja. Rentang usia mereka antara 18 hingga 21 tahun. Bahkan ada diantaranya yang masih berstatus sebagai pelajar. Fenomena itu menunjukkan kaderisasi di kalangan mereka masih terus berlangsung.

"Namun proses hukum mereka akan tetap jalan sesuai hukum yang berlaku. Siapapun yang berusia di atas 17 tahun harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum," tutup Edward.

No comments:

Post a Comment

Followers

 
berita unik