Brutal Bonek, LPI Serahkan ke Polisi



Kebrutalan oknum suporter Persebaya 1927, Bonekmania, telah mengakibatkan tewasnya satu warga Lamongan. Terkait insiden ini, pihak Liga Primer Indoensia (LPI) memilih untuk menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

Kasus bermula dari perjalanan ribuan bonek dari Surabaya ke Tangerang untuk menyaksikan tim kesayangannya, Persebaya 1927, berlaga melawan Tangerang Wolves FC dalam laga lanjutan LPI pada Minggu (23/1/2011). Mereka menumpang KA Kertajaya jurusan Jakarta.

Sesampainya di wilayah Lamongan, oknum bonek diduga melakukan aksi lempar dan merusak puluhan rumah serta satu masjid pada Sabtu (22/1/2011) dinihari. Warga Lamongan yang marah pun melakukan sweeping di Stasiun Lamongan. Saat KA Kertajaya yang dinaiki bonek hendak berangkat, tiba-tiba salah seorang warga Lamongan ditarik oleh bonek ke dalam kereta.

Warga yang bernama Gilang tersebut dihajar beramai-ramai oleh bonek dan kemudian dilempar dari atas kereta saat berada di Desa Karanglangit, Kecamatan kota Lamongan. Sementara seorang warga lain yang berusaha menolong Gilang, Teguh Karembo, berhasil menyelamatkan diri dengan melompat dari atas kereta di sekitar Desa Talun, Kecamatan Sukodadi. Gilang tewas, sementara Teguh mengalami luka parah.

Terkait kasus ini, Polres Lamongan telah melakukan tindakan dengan mengamankan 26 orang bonek. Dua orang di antaranya, berinisial AW dan AN, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini.

Pihak LPI menyesalkan terjadinya kasus ini. Mereka turut bersimpati atas jatuhnya korban.

"Kami ikut menyayangkan dan prihatin atas kasus ini. Kami turut berduka atas jatuhnya korban," ujar juru bicara LPI, Abi Hasantoso, saat dihubungi detikSport, Minggu (23/1/2011) malam.

Namun karena kasus ini terjadi di luar lapangan dan terkait dengan pertandingan secara langsung, LPI memilih untuk menyerahkannya ke polisi.

"Ini kan (kejadian) dalam perjalanan. Kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian saja," lanjut Abi.

Lewat akun Twitter-nya, @ligaprimer, LPI juga menyatakan mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Tindak pidana urusan polisi. Kita tunggu saja hasil pengadilan."

Kedua tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi akan dikenai pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Followers

 
berita unik