Karutan Cipinang: Kalau Mau Temui Gayus Harus Sesuai Waktu Besuk


Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Edi Kurniadi membantah telah mempersulit pengunjung untuk  membesuk tahanan seperti yang dituding oleh kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul. Para pengunjung diminta untuk datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Kalau mau datang ya sesuai jam besuk, kan sudah tertera di depan pintu rutan," ujar Edi saat  berbincang dengan detikcom, Minggu (23/1/2011).

Edi memaparkan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana. Pada Pasal 20 ayat (1) disebutkan izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lain diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu. Ayat (2) menyebutkan pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala rutan. Ayat (3) berbunyi dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakim pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian izin kunjungan dilimpahkan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya terdapat rutan tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

"Kita sesuai prosedur saja," imbuhnya.

Edi juga membantah jika pihaknya dianggap telah mempersulit Instruksi Presiden supaya menpercepat perkara mafia hukum dan mafia pajak yang menyangkut kasus Gayus. Meski begitu, para pengunjung juga harus mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan rutan.

"Tidak. Memang saya ini siapa mau mempersulit ?" tegasnya.

Untuk diketahui jam kunjungan tahanan di Rutan Cipinang adalah lima hari seminggu, kecuali Jumat dan Minggu. Waktu kunjungan yang diberikan sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 sampai 12.30 dan pukul 13.30 hingga 15.30.

Sebelumnya kuasa hukum Gayus dan istrinya dalam kasus paspor palsu tidak dizinkan masuk oleh petugas rutan karena kunjungannya diluar jam besuk. Hotma menuding kepala rutan mempersulit dirinya untuk berkomunikasi dengan kliennya.

No comments:

Post a Comment

Followers

 
berita unik