Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011), diwarnai kerusuhan. Hanya sesaat setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius Richmond Bawengan (ARB), massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.
Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.
Polisi berupaya melemparkan gas air mata, namun amuk massa tidak juga surut. Seorang pegawai PN Temanggung bahkan luka di bagian kepala karena terkena batu dari ketapel massa.
Merusak Rumah Ibadah
Selain membakar kendaraan, massa yang mengamuk juga melempari rumah ibadah. Menurut seorang warga, salah satu rumah ibadah yang terkena imbas adalah Gereja Santo Petrus dan Paulus di Jalan Sudirman, Temanggung. Gereja tersebut dilempari batu oleh massa. Sementara gereja Pantekosta di Temanggung juga didatangi massa dan dilempari.
No comments:
Post a Comment