David Tobing, penggugat pengumuman susu formula berbakteri, mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencana pekan depan, salinan putusan baru kami terima," kata Penggugat, David Tobing, ketika dihubungi VIVAnews, Sabtu 26 februari 2011
Permohonan eksekusi tersebut, kata David, dimulai dengan pengajuan aanmaning atau peringatan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada tergugat, yakni Kementerian Kesehatan. "Supaya menjalani putusan secara sukarela," kata dia
Batas waktu untuk pihak tergugat melakukan eksekusi, kata dia, delapan hari sejak diperingatkan oleh pengadilan. "Nanti pengadilan akan memanggil mereka [pihak tergugat], kalau tidak dipenuhi baru saya ajukan sita eksekusi, jadi ada tahapannya," imbuhnya
Pihak kejaksaan, selaku Jaksa Pengacara Negara belum dapat menanggapi lebih lanjut soal pengajuan eksekusi tersebut. "Saya belum lihat apakah surat kuasa khususnya sudah ditandatangani atau belum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, ketika dihubungi VIVAnews.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan, mengatakan bahwa pihak kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dari Kementerian Kesehatan dalam pengajuan Peninjauan Kembali. Kejaksaan sendiri punya waktu 180 hari untuk mewakili Kemenkes dalam mengajukan PK.
Beberapa waktu yang lalu, Kamal mengatakan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi. "Kalau misalnya dimintakan eksekusi, kami bisa melakukan aanmaning. Itu kan sudah ada [hukum] acaranya," kata dia.
Kisruh masalah susu berbakteri ini muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri E. sakazakii.
David yang memiliki dua bayi pun menggugat agar Menkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008.
Permohonan eksekusi tersebut, kata David, dimulai dengan pengajuan aanmaning atau peringatan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada tergugat, yakni Kementerian Kesehatan. "Supaya menjalani putusan secara sukarela," kata dia
Batas waktu untuk pihak tergugat melakukan eksekusi, kata dia, delapan hari sejak diperingatkan oleh pengadilan. "Nanti pengadilan akan memanggil mereka [pihak tergugat], kalau tidak dipenuhi baru saya ajukan sita eksekusi, jadi ada tahapannya," imbuhnya
Pihak kejaksaan, selaku Jaksa Pengacara Negara belum dapat menanggapi lebih lanjut soal pengajuan eksekusi tersebut. "Saya belum lihat apakah surat kuasa khususnya sudah ditandatangani atau belum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, ketika dihubungi VIVAnews.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan, mengatakan bahwa pihak kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dari Kementerian Kesehatan dalam pengajuan Peninjauan Kembali. Kejaksaan sendiri punya waktu 180 hari untuk mewakili Kemenkes dalam mengajukan PK.
Beberapa waktu yang lalu, Kamal mengatakan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi. "Kalau misalnya dimintakan eksekusi, kami bisa melakukan aanmaning. Itu kan sudah ada [hukum] acaranya," kata dia.
Kisruh masalah susu berbakteri ini muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri E. sakazakii.
David yang memiliki dua bayi pun menggugat agar Menkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008.
No comments:
Post a Comment