Tersangka pengguna narkoba jenis sabu, Putri Aryanti Haryowibowo (20), kini mendekam dibalik sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Pihak keluarga datang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2011) malam, untuk menjenguk cicit mantan Presiden Soeharto itu dan memohon agar Putri menjalani proses rehabilitasi.
”Mereka (keluarga) minta PA (Putri) direhabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (22/3/2011) di Jakarta.
Baharudin menerangkan, keputusan rehabilitasi atau tidaknya tersangka narkoba tergantung putusan majelis hakim dalam persidangan. Surat permohonan boleh diajukan dan akan terlampir dalam berkas pemeriksaan. Keluarga Putri sendiri sudah mengajukan permintaan secara langsung untuk merehabilitasi cicit mantan Presiden Soeharto itu.
Alasan Putri perlu direhabilitasi karena ia masih mempunyai masa depan dan sedang menjalani kuliah. ”Mereka melihat bahwa PA masih mahasiswa dan masa depannya masih panjang,” tutur Baharudin.
Putri tertangkap sedang menggunakan sabu bersama dua tersangka lainnya, GN dan ES, di salah satu kamar di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2011) pukul 02.00. Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Mereka (keluarga) minta PA (Putri) direhabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (22/3/2011) di Jakarta.
Baharudin menerangkan, keputusan rehabilitasi atau tidaknya tersangka narkoba tergantung putusan majelis hakim dalam persidangan. Surat permohonan boleh diajukan dan akan terlampir dalam berkas pemeriksaan. Keluarga Putri sendiri sudah mengajukan permintaan secara langsung untuk merehabilitasi cicit mantan Presiden Soeharto itu.
Alasan Putri perlu direhabilitasi karena ia masih mempunyai masa depan dan sedang menjalani kuliah. ”Mereka melihat bahwa PA masih mahasiswa dan masa depannya masih panjang,” tutur Baharudin.
Putri tertangkap sedang menggunakan sabu bersama dua tersangka lainnya, GN dan ES, di salah satu kamar di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2011) pukul 02.00. Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments:
Post a Comment