Pesawat milik Pakistan International Airlines dipaksa mendarat di Makassar
Pesawat tipe Boeing 737-300 milik maskapai Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak memiliki izin melintasi wilayah Indonesia. Demikian dikatakan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Michael Tene.
”Kemlu belum pernah menerima permintaan izin dari pesawat tersebut untuk melintasi wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (7/3/2011). Michael mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi bahwa pesawat asal Pakistan yang terbang dari Dili (Timor Leste) menuju Malaysia tersebut masih berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Sebelumnya, diberitakan TNI menahan sebuah pesawat asing jenis Boeing 737 yang melintasi wilayah udara nasional secara ilegal. Juru Bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro mengatakan, pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB.
”Pesawat lalu dipaksa untuk mendarat dengan pengawalan dua pesawat Sukhoi di Pangkalan Udara Sultan Hassanuddin, Makassar, untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pesawat ilegal itu memiliki rute Dili-Kuala Lumpur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat membawa 49 pasukan PBB dan 13 kru. Saat ini pihak TNI dan otoritas bandara masih memeriksa kelengkapan surat-surat pesawat tersebut, sementara seluruh kru pesawat dan penumpang dilarang turun dari pesawat.
Insiden melintasnya pesawat di udara Indonesia secara ilegal bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada rute yang sama TNI juga pernah menahan pesawat Malaysia bernomor penerbangan Bae 146-200 karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Pesawat yang membawa 81 penumpang termasuk kru pesawat itu berangkat dari Dili, Timor Leste ,dan mendarat ilegal di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, untuk mengisi bahan bakar.
Bambang menambahkan, pengeluaran izin terhadap pesawat asing dilakukan oleh BAIS TNI. Kini tengah dilakukan koordinasi dengan Kemlu untuk segera mengeluarkan izin bagi pesawat asing tersebut.
”Kemlu belum pernah menerima permintaan izin dari pesawat tersebut untuk melintasi wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (7/3/2011). Michael mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi bahwa pesawat asal Pakistan yang terbang dari Dili (Timor Leste) menuju Malaysia tersebut masih berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Sebelumnya, diberitakan TNI menahan sebuah pesawat asing jenis Boeing 737 yang melintasi wilayah udara nasional secara ilegal. Juru Bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro mengatakan, pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB.
”Pesawat lalu dipaksa untuk mendarat dengan pengawalan dua pesawat Sukhoi di Pangkalan Udara Sultan Hassanuddin, Makassar, untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pesawat ilegal itu memiliki rute Dili-Kuala Lumpur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat membawa 49 pasukan PBB dan 13 kru. Saat ini pihak TNI dan otoritas bandara masih memeriksa kelengkapan surat-surat pesawat tersebut, sementara seluruh kru pesawat dan penumpang dilarang turun dari pesawat.
Insiden melintasnya pesawat di udara Indonesia secara ilegal bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada rute yang sama TNI juga pernah menahan pesawat Malaysia bernomor penerbangan Bae 146-200 karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Pesawat yang membawa 81 penumpang termasuk kru pesawat itu berangkat dari Dili, Timor Leste ,dan mendarat ilegal di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, untuk mengisi bahan bakar.
Bambang menambahkan, pengeluaran izin terhadap pesawat asing dilakukan oleh BAIS TNI. Kini tengah dilakukan koordinasi dengan Kemlu untuk segera mengeluarkan izin bagi pesawat asing tersebut.
No comments:
Post a Comment