KPI: Kasus Infotainment 'Silet' Akan di SP3


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pada 7 November 2010, melaporkan infotainment 'Silet' ke Markas Besar Kepolisian terkait tayangan letusan Merapi yang dinilai menyesatkan dan mengandung berita bohong.

Hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan laporan tersebut dari pihak polisi. Namun, anggota KPI, Ezki Suyanto, hari ini menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus 'Silet' oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kata dia, kasus ini akan dihentikan.

"Kasus Silet akan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Katanya  tidak memenuhi unsur," kata Ezki usai mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Maret 2011.

Menurut dia, penyidik Bareskrim mengabaikan aduan dari sejumlah pihak, termasuk keberatan dari beberapa Bupati dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Menurut mereka 'Silet' itu tidak bohong. Surat keberatan dari 1.013 pihak itu diabaikan," kata Ezki. Padahal, "Menurut kami, [tayangan] ini jelas bohong."

Menurut KPI, program 'Silet' yang ditayangkan RCTI itu telah melanggar  UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 KUHP. 
Sehingga,menurut KPI, dalam tayangan seputar letusan Gunung Merapi itu, program Silet yang dalam hal ini diwakili oleh pemilik RCTI, Harry Tanoesoedibyo, bisa dijerat dengan hukuman pidana. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai  Rp 10 miliar.

Atas rencana penghentian itu, KPI mengaku belum mengambil langkah untuk menyikapinya. "Masih belum tahu ya. Nanti surat  resminya (SP3) kan belum dapat. Kami masih menunggu," kata Ezki.

Dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan belum mengetahui rencana penghentian kasus 'Silet' tersebut. Menurut dia, kasus itu bisa dihentikan setelah melalui proses gelar perkara dengan berbagai pihak. "Jika mau dihentikan, berarti gelar perkara itu sudah dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, langkah KPI melaporkan 'Silet' ke Polri juga mendapat perlawanan. RCTI telah mengajukan keberatan terhadap keputusan KPI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

No comments:

Post a Comment

Followers

 
berita unik