
Mabes Polri menunda sidang kode etik untuk oknum terkait kasus Gayus Tambunan. Belum diketahui apa alasan penundaan tersebut.
"Ya (ditunda), jadi besok infonya," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (24/1/2011).
Boy tidak menjelaskan apa alasan penundaan sidang kode etik. Apakah karena semua petinggi Mabes Polri sedang berada di luar kantor? "Diundur satu hari saja," jawab Boy.
Sebelumnya, Boy mengatakan bawah sidang kode etik untuk oknum terkait kasus Gayus akan segera disidangkan pekan ini. Sidang akan dilakukan bertahap kepada oknum yang terlibat. Sidang kali ini dijadwalkan untuk AKP Sri Sumartini.
Sementara masih ada 5 petugas lainnya yang diduga melanggar kode etik dan disiplin mereka yakni AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Raja Erizman, dan Brigjen Edmon Ilyas.
No comments:
Post a Comment