Harga Avtur Turun, Tarif Tiket Pesawat Tertahan Surcharge

Penurunan harga avtur pada Agustus 2026 mulai membuka ruang bagi maskapai untuk menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Harga avtur di lima bandara utama memang telah turun selama tiga bulan terakhir setelah melonjak tajam pada April dan mencapai puncaknya pada Mei 2026. Meski demikian, level harga saat ini masih jauh di atas kondisi yang menjadi dasar penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat pada 2019 maupun awal tahun ini.  Ruang penurunan surcharge berikutnya akan bergantung pada kemampuan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah untuk bergerak ke level yang lebih stabil. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026 sebesar Rp21.892 per liter.

Dengan rata-rata harga tersebut, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Penyesuaian itu berlaku bagi maskapai penerbangan berjadwal domestik, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Batik Air Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Transnusa Aviasi Mandiri, dan PT Pelita Air Service.

 Berdasarkan harga yang berlaku di lima bandara utama, harga avtur rata-rata turun sekitar Rp278,25 per liter atau 1,26% dibandingkan dengan Juli. Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur termasuk pajak turun dari Rp21.369,60 per liter pada Juli menjadi Rp21.102,48 per liter pada Agustus.  Harga tersebut memang telah turun dibandingkan dengan puncaknya pada Mei yang mencapai Rp27.357,54 per liter. Namun, harga avtur di Soekarno-Hatta masih sekitar 57,6% lebih tinggi dibandingkan dengan Januari 2026.

EKONOMI Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro HOME EKONOMI APBN PAJAK INDUSTRI INFRASTRUKTUR ENERGI TRADE TRANSLOG PROPERTI EKONOMI GLOBAL Home Ekonomi Translog Harga Avtur Turun, Tarif Tiket Pesawat Tertahan Surcharge Harga avtur turun, namun tiket pesawat masih tertahan oleh fuel surcharge. Penurunan lebih lanjut bergantung pada stabilitas harga minyak dan nilai tukar rupiah. Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com Senin, 3 Agustus 2026 | 16:40 Share Perbesar Aktivitas pengisian bahan bakar minyak avtur ke pesawat. Harga avtur di wilayah Papua menjadi perhatian oleh wakil rakyat untuk mengantisipasi tingginya harga tiket pesawat. Executive Brief Penurunan harga avtur pada Agustus 2026 membuka peluang bagi maskapai untuk menurunkan fuel surcharge, meskipun harga avtur masih jauh di atas dasar tarif batas atas tiket pesawat. Stabilisasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah menjadi faktor penting dalam penurunan lebih lanjut fuel surcharge, sementara tekanan biaya dari penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) akan meningkat mulai 2027. Pemulihan permintaan penerbangan domestik masih menghadapi tantangan, dengan jumlah penumpang belum kembali ke tingkat sebelum pandemi, meskipun ada harapan peningkatan selama musim liburan akhir tahun. * Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI Bisnis.com, JAKARTA — Penurunan harga avtur pada Agustus 2026 mulai membuka ruang bagi maskapai untuk menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Harga avtur di lima bandara utama memang telah turun selama tiga bulan terakhir setelah melonjak tajam pada April dan mencapai puncaknya pada Mei 2026. Meski demikian, level harga saat ini masih jauh di atas kondisi yang menjadi dasar penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat pada 2019 maupun awal tahun ini.  Ruang penurunan surcharge berikutnya akan bergantung pada kemampuan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah untuk bergerak ke level yang lebih stabil. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026 sebesar Rp21.892 per liter.  Dengan rata-rata harga tersebut, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Penyesuaian itu berlaku bagi maskapai penerbangan berjadwal domestik, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Batik Air Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Transnusa Aviasi Mandiri, dan PT Pelita Air Service.  BACA JUGA Harga Avtur Turun Agustus 2026, Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 30% AirAsia (CMPP) Raup Rp3,91 Triliun, Ini Siasat Hadapi Harga Avtur Tinggi Kans Pengembangan Bioavtur RI demi Stop Impor Bahan Bakar Pesawat Berdasarkan harga yang berlaku di lima bandara utama, harga avtur rata-rata turun sekitar Rp278,25 per liter atau 1,26% dibandingkan dengan Juli. Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur termasuk pajak turun dari Rp21.369,60 per liter pada Juli menjadi Rp21.102,48 per liter pada Agustus.  Harga tersebut memang telah turun dibandingkan dengan puncaknya pada Mei yang mencapai Rp27.357,54 per liter. Namun, harga avtur di Soekarno-Hatta masih sekitar 57,6% lebih tinggi dibandingkan dengan Januari 2026. Pesawat Garuda di salah satu bandara   Jarak Menuju Surcharge Lebih Rendah Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai, harga avtur masih akan mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Menurutnya, stabilisasi harga minyak sulit terjadi selama konflik dan ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah masih berlangsung.  “Selama AS dan Israel masih terus mengganggu Iran, Lebanon, dan Gaza, harga minyak dunia sulit kembali normal di bawah US$70 per barel,” ujarnya. Sementara pelemahan nilai tukar rupiah memperbesar tekanan terhadap industri penerbangan. Sejumlah biaya operasional maskapai masih menggunakan dolar AS maupun euro sehingga kenaikan biaya tidak hanya berasal dari harga avtur.  Tekanan biaya tersebut juga memengaruhi strategi pengembangan jaringan penerbangan. Maskapai Indonesia dinilai lebih memilih memperluas rute internasional yang tidak diatur melalui tarif batas atas dan tarif batas bawah serta menghasilkan pendapatan dalam dolar AS.  “Kenaikan harga avtur mencekik keuangan airlines. Tidak hanya di Indonesia. Bahkan Singapore Airlines dan AirAsia juga merugi. Demikian juga di Eropa dan AS. Akibatnya banyak rute yang ditutup atau dikurangi frekuensinya,” ujarnya. Di sisi lain, tekanan biaya berpotensi bertambah mulai 2027 seiring rencana kewajiban penggunaan sustainable aviation fuel atau SAF sebesar 1% dalam penerbangan, yang harganya saat ini sekitar tiga hingga empat kali lipat dari avtur konvensional.   Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, perubahan fuel surcharge sejatinya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.  Meski demikian, menurutnya penurunan fuel surcharge menjadi konsekuensi dari belum direvisinya tarif batas atas di tengah perubahan harga avtur dan nilai tukar rupiah. Dia menyebut kondisi tersebut dapat dipandang sebagai keseimbangan baru dalam industri penerbangan.   “Kalau harga avtur bisa kembali ke harga 2019, kemungkinan kecil sekali,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/8/2026).  Pada saat TBA 2019 ditetapkan, harga avtur berada di kisaran Rp10.200 per liter dan nilai tukar rupiah sekitar Rp14.100 per dolar AS. Perubahan kedua faktor tersebut membuat struktur biaya maskapai saat ini berbeda dibandingkan dengan kondisi tujuh tahun lalu.  Dengan harga avtur yang masih berada di atas Rp21.000 per liter, ruang penurunan fuel surcharge lebih lanjut masih membutuhkan koreksi harga yang lebih besar.  Berdasarkan skema progresif Kementerian Perhubungan, fuel surcharge maksimal 20% dapat diterapkan apabila rata-rata harga avtur turun ke kisaran lebih dari Rp14.200 hingga Rp18.100 per liter.  Sementara itu, batas maksimal surcharge 10% berlaku apabila harga avtur berada di atas Rp10.850 hingga Rp14.200 per liter. Harga avtur hingga Rp10.850 per liter menjadi batas terendah dalam skema tersebut.  Artinya, harga avtur masih harus turun sekitar Rp3.002 per liter dari rata-rata Agustus untuk memasuki kelompok surcharge maksimal 20%. Untuk kembali ke kelompok surcharge maksimal 10%, penurunan harga avtur yang dibutuhkan akan lebih besar.

Menunggu Pemulihan Penumpang Penurunan biaya tambahan pada Agustus memang memberi ruang bagi harga tiket untuk bergerak lebih rendah. Namun, pemulihan permintaan penerbangan domestik hingga akhir tahun masih menghadapi tantangan karena jumlah penumpang belum kembali ke tingkat sebelum pandemi.  “Untuk tahun 2026 berjalan, flight domestik tetap belum bisa kembali ke 2019 sebelum Covid. Untuk international flight sudah kembali ke besaran 2019,” ujar Bayu.   Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penumpang angkutan udara domestik selama Januari–Mei 2026 mencapai 23,3 juta orang. Alih-alih naik, jumlah tersebut turun 1,63% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 23,7 juta orang.  Pergerakan penumpang domestik juga belum merata di sejumlah bandara utama. Bandara Juanda di Surabaya mencatat penurunan jumlah penumpang sebesar 5,30% secara tahunan.  Bandara Kualanamu di Medan juga mengalami penurunan 3,86% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih mencatat pertumbuhan penumpang sebesar 2,91% secara tahunan.  Perbedaan tersebut menunjukkan pemulihan permintaan domestik masih terkonsentrasi di sejumlah rute dan belum berlangsung merata di seluruh jaringan penerbangan.  Harapan maskapai, lanjut Bayu, industri penerbangan masih menunggu besarnya peningkatan permintaan pada periode puncak Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Terlebih, pemerintah akan kembali memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).   “Tinggal menunggu seberapa besar kenaikan permintaan saat peak season Nataru nanti,” ujarnya.  Periode akhir tahun akan menjadi pengujian bagi pemulihan penerbangan domestik. Kenaikan permintaan pada musim liburan dapat memperbaiki jumlah penumpang setelah pergerakan selama lima bulan pertama masih mengalami kontraksi.  Bayu memandang, ruang pemulihan tersebut masih berhadapan dengan struktur biaya yang belum sepenuhnya membaik.   Menurutnya, di tengah proses revisi tarif batas atas yang masih berjalan, arah permintaan pada musim Natal dan Tahun Baru akan menjadi penentu penting bagi kinerja penerbangan domestik pada sisa 2026.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan, proses penyesuaian tarif batas atas yang stagnan sejak 2019 tersebut masih terus berlangsung.  “TBA sedang berproses. Mudah-mudahan bisa cepat,” ujarnya.

 

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260803/98/1993154/harga-avtur-turun-tarif-tiket-pesawat-tertahan-surcharge.

Comments